3 Pengelola Kanal YouTube Aktual TV Jadi Tersangka Terkait Kasus Hoaks
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:35 WIB
"Kanal akun YouTube Aktual TV tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers," tegas Yusri. Baca: Diduga Sebar Hoaks, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta
Modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. Saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21.
"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.
Modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. Saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21.
"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :