Penggerebekan Kantor Pinjol di Cipondoh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:40 WIB
Lalu tersangka kedua berinisial MAF berperan melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti MAF.

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.

Yusri menyebut, Polda Metro Jaya masih terus mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. "Untuk sementara tiga tersangka. Sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!