Penggerebekan Kantor Pinjol di Cipondoh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:40 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Satu dari tiga tersangka merupakan direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan 32 Karyawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut masing-masing P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari PT ITN yang mengelola aplikasi pinjol tersebut.
Terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga lainnya berstatus ilegal.
"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Nestapa Korban Pinjol PT ITN, Pinjam Rp2,5 juta Bayar Rp104 juta
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan 32 Karyawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut masing-masing P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari PT ITN yang mengelola aplikasi pinjol tersebut.
Terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga lainnya berstatus ilegal.
"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Nestapa Korban Pinjol PT ITN, Pinjam Rp2,5 juta Bayar Rp104 juta
Lihat Juga :