BPJamsostek Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:30 WIB
Bupati Enrekang , Muslimin Bando mengatakan telah menerbitkan aturan bahwa Perangkat Desa wajib terdaftar BPJamsostek. Bupati berharap manfaat kepesertaan BPJamsostek dapat mencover lebih banyak lagi.

"Kami berharap dengan hadirnya pemerintah, dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain-lain," ujar Muslimin.

Selain itu, lanjut Bupati untuk ahli waris para perangkat desa masing-masing menerima manfaat jaminan kematian Rp42 juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp356 ribu yang akan diterima ahli waris tiap bulan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!