Fakta Baru Pembunuhan Pasangan Sejenis, Pelaku Lakukan Dulu Seks Menyimpang
Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:22 WIB
Pelaku sendiri akhirnya ditangkap di kawasan Aceh setelah berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti pembayaran listrik yang ditemukan di lokasi kejadian.
Baca juga: Cinta Terlarang, Pria di Muba Sebar Video Adegan Ranjang dengan Wanita Bersuami
Diketahui, dalam rekaman CCTV saat pelaku masuk hingga keluar hotel saat mengemudi mobil milik korban melaju kencang hingga pelaku nekat menabrak portal.
“Dalam kasus ini, pelaku terancam akan dipenjara selama seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 338 subsider pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
Baca juga: Cinta Terlarang, Pria di Muba Sebar Video Adegan Ranjang dengan Wanita Bersuami
Diketahui, dalam rekaman CCTV saat pelaku masuk hingga keluar hotel saat mengemudi mobil milik korban melaju kencang hingga pelaku nekat menabrak portal.
“Dalam kasus ini, pelaku terancam akan dipenjara selama seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 338 subsider pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :