Satpol PP DKI Siaga Hadapi Bencana Alam di Musim Penghujan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:07 WIB
Arifin menegaskan, selain tugas menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga mempunyai fungsi sebagai sebagai perlindungan masyarakat. Apabila ada bencana datang, Satpol PP wajib turun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Oknum Ormas Hina Suku Betawi, Ratusan Jawara Bekasi Datangi Kantor Polisi

Dengan demikian, kata Arifin, personel Satpol PP wajib membantu masyarakat tanpa harus mengotak-kotakkan, apakah itu tugasnya atau bukan. Prinsip itu diharapkan dapat menggerakkan seluruh unsur masyarakat dalam mengantisipasi banjir.

"Target operasi Pemerintah Provinsi DKI adalah tidak ada korban jiwa dan permukaan genangan air dapat surut 6 jam sesudah hujan selesai, atau setelah permukaan air kembali ke posisi normal," katanya.

Pada akhir kegiatan apel, Arifin melakukan pengecekan peralatan dan kendaraan serta menyaksikan simulasi yang diperagakan oleh personel dalam menghadapi penanggulangan bencana.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!