Proyek Alun-alun Kota Mojokerto Mangkrak, HMI Beri Rapor Merah Wali Kota
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:46 WIB
Aksi yang dilakukan segelintir aktivis HMI Cabang Mojokerto ini mengkritisi mangkraknya proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto. Bagaimana tidak, proyek senilai Rp2,3 miliar yang digembor-gemborkan mampu menjadi ikon baru Kota Mojokerto kini justru terbengkalai lantaran ditinggalkan oleh pemenang tender.
"Proyek itu malah mangkrak. Kontraktor kabur dan tak jelas juntrungannya. Proyek ini pun sulit dituntaskan hingga kontrak pengerjaan habis," imbuh Elang.
Elang mengkritisi ketidakjelian dan kecerobohan Pemkot Mojokerto dalam perencanaan proyek revitalisasi Alun-alun. Ia menilai Pemkot Mojokerto bekerja dengan setengah hati. Indikasi itu tampak sejak awal proyek digagas dan dianggarkan sejak awal tahun 2021 namun baru masuk ke meja lelang pada 24 Juni 2021.
Kecerobohan selanjutnya, juga nampak saat lelang proyek berjalan. Tanpa kejelasan, lelang proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto mendadak dibatalkan. Dimana sebulan kemudian, tepatnya 27 Juli, lelang kembali digelar dan dimenangkan oleh CV Indra Prasta dengan durasi waktu pengerjaan selama 90 hari. Baca: Aksi Cabul Paman Terbongkar, Usai Ponakan Mengeluh Kemaluannya Sakit.
"Dengan proses ini, terlihat jelas Pemkot Mojokerto tidak becus dalam menjalankan roda pemerintahan. Idealnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu bisa dilelang lebih cepat. Tidak dijalankan di waktu yang mepet," jelasnya.
"Proyek itu malah mangkrak. Kontraktor kabur dan tak jelas juntrungannya. Proyek ini pun sulit dituntaskan hingga kontrak pengerjaan habis," imbuh Elang.
Elang mengkritisi ketidakjelian dan kecerobohan Pemkot Mojokerto dalam perencanaan proyek revitalisasi Alun-alun. Ia menilai Pemkot Mojokerto bekerja dengan setengah hati. Indikasi itu tampak sejak awal proyek digagas dan dianggarkan sejak awal tahun 2021 namun baru masuk ke meja lelang pada 24 Juni 2021.
Kecerobohan selanjutnya, juga nampak saat lelang proyek berjalan. Tanpa kejelasan, lelang proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto mendadak dibatalkan. Dimana sebulan kemudian, tepatnya 27 Juli, lelang kembali digelar dan dimenangkan oleh CV Indra Prasta dengan durasi waktu pengerjaan selama 90 hari. Baca: Aksi Cabul Paman Terbongkar, Usai Ponakan Mengeluh Kemaluannya Sakit.
"Dengan proses ini, terlihat jelas Pemkot Mojokerto tidak becus dalam menjalankan roda pemerintahan. Idealnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu bisa dilelang lebih cepat. Tidak dijalankan di waktu yang mepet," jelasnya.
Lihat Juga :