Mengaku Polisi, Napi Asimilasi Kencani dan Curi Perhiasan PSK di Hotel
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:21 WIB
Kanit Reskrim Mapolsek Kalidoni Ipda Deni Irawan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri melakukan kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan via medsos hingga korban mengalami puluhan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku akan bertambah lagi,” katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur. “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
“Tidak menutup kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku akan bertambah lagi,” katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur. “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
(boy)
Lihat Juga :