Polda Lampung Tetapkan Tiga Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes
Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:47 WIB
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu (13/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial AQB (Khalifah Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).
"Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan Swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka," kata Reynold.
Menurutnya, ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," jelasnya. Baca: Penerbangan Internasional Dibuka, Belum Ada Turis Mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Dalam hal ini, lanjut Reynold, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. Baca Juga: Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial AQB (Khalifah Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).
"Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan Swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka," kata Reynold.
Menurutnya, ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," jelasnya. Baca: Penerbangan Internasional Dibuka, Belum Ada Turis Mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Dalam hal ini, lanjut Reynold, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. Baca Juga: Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi.
(nag)
tulis komentar anda