Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:57 WIB
Dari penyidikan sementara, kedua tersangka sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang buron.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah," jelasnya. Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman.



Lebih lanjut Eko menambahkan, jika ada yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat kendaraan. "Apabila dari barang bukti yang kami amankan itu ada motor warga yang menjadi korban, akan kami serahkan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!