Hakim Pengadilan Niaga Jakpus Tunda Putusan Sidang Gugatan Get All

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:18 WIB
"Kami yakin majelis hakim akan memutuskan dengan bijaksana dalam memutuskan hasil sidang gugatan tersebut, apalagi sudah jelas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2021 yang menjelaskan perlunya mendukung usaha anak bangsa guna mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Jay.

Baca juga: Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan

Adapun penundaan agenda pembacaan hasil putusan perkara nomor 41, hakim menilai membutuhkan waktu guna mengkaji lebih dalam lagi sebelum memutuskannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!