Hakim Pengadilan Niaga Jakpus Tunda Putusan Sidang Gugatan Get All
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:18 WIB
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan putusan sidang perkara gugatan Get All, Rabu (13/10/2021). Foto: Ist
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan putusan sidang perkara gugatan Get All, Rabu (13/10/2021). Agenda pembacaan putusan seharusnya hari ini, namun diundur sampai 2 minggu ke depan yaitu 28 Oktober 2021.
Djamhur, kuasa hukum dari Beny Bong owner Get All berharap hari ini agenda putusan hasil sidang gugatan bisa dibacakan oleh majelis hakim, namun penundaan tersebut sudah pasti memiliki alasan-alasan tertentu. "Apapun keputusan majelis hakim sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita harus tetap menghargai. Saya tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kita pada nantinya,” ujar Djamhur, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan
Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah yang hadir bersama divisi hukum Edi mengucapkan hal senada. Dia berharap semua pihak menghargai dan menghormati penundaan agenda pembacaan hasil putusan sidang perkara nomor 41 oleh Ketua Majelis Hakim Juanedi.
Djamhur, kuasa hukum dari Beny Bong owner Get All berharap hari ini agenda putusan hasil sidang gugatan bisa dibacakan oleh majelis hakim, namun penundaan tersebut sudah pasti memiliki alasan-alasan tertentu. "Apapun keputusan majelis hakim sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita harus tetap menghargai. Saya tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kita pada nantinya,” ujar Djamhur, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan
Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah yang hadir bersama divisi hukum Edi mengucapkan hal senada. Dia berharap semua pihak menghargai dan menghormati penundaan agenda pembacaan hasil putusan sidang perkara nomor 41 oleh Ketua Majelis Hakim Juanedi.
Lihat Juga :