Kakek 74 Tahun Ditahan karena Bacok Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres Demak
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:48 WIB
DEMAK - Polres Demak akhirnya menjelaskan kasus kakek Kasminto (74) yang ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).
"Kejadian bermula pada tanggal 7 September 2021, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres.
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres.
AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Marjani bin Sutaji pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," tandasnya.
Kapolres menggarisbawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak. Dia mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).
"Kejadian bermula pada tanggal 7 September 2021, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres.
Baca Juga
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres.
AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Marjani bin Sutaji pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," tandasnya.
Kapolres menggarisbawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak. Dia mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(shf)
tulis komentar anda