Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:46 WIB
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana KSDAHE, VRW dan SFSS (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Tulungagung dan Jember. Dari pengungkapan ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni VRW (29) dan SFSS (25).

Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (5/10/2021) sekitar 19.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW. Dia ditangkap di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.



Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat

Dari keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!