Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:56 WIB
Konferensi Pers Virtual Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). Foto: Faisal Mustafa
MAKASSAR - Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), menyatakan akan memberikan bukti-bukti atau petunjuk terkait kasus tersebut ketika polisi mulai membuka lagi penyelidikan.

"Karena tentunya bukti itu baru bisa diberikan dalam proses hukum, maka dari itu seharusnya proses penyelidikan itu dibuka dulu, kemudian mencari bukti-bukti baru," kata Direktur Lembaga Bantun Hukum (LBH) Makassar , Mohammad Haedir pada konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).



Menurut Haedir, informasi dan dokumen yang didapatkan di luar dari proses hukum tidak bisa disebut sebagai bukti. Semuanya harus melalui mekanisme proses hukum. "Itu hal yang penting dicatat kepolisian. Buka dulu perkaranya," tegasnya.

Dia menyatakan pihaknya bersedia memberikan bukti-bukti kepada polisi agar bisa dijadikan rujukan untuk mengusut kembali kasus tersebut. Selain itu, pendamping hukum juga akan memberikan petunjuk-petunjuk terkait bukti-bukti apa saja yang penting didapatkan polisi.

Baca Juga: Kasus Asusila 3 Anak di Luwu Timur, Mabes Polri: Laporan Awal Bukan Pemerkosaan

"Karena ada bukti-bukti yang memang hanya polisi yang bisa dapat, misalnya rekam medik. Tapi tentunya harus dalam proses hukum dulu. Karena kami sendiri tidak bisa dapat, meskipun kami tahu itu ada. Tapi kami juga tidak bisa mengakses itu," tegas Haedir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!