Jadi Pemandu Karaoke di Lokalisasi, 4 Gadis Belia Setor Rp50 Ribu per Jam ke Mamih Yuli

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:32 WIB
Sementara tersangka Minah mengaku tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan. "Saya juga menegaskan sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai pemandu karaoke," ujar Minah. Baca: Diblokade Puluhan Sopir Truk, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Total.



Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka minah dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. Baca Juga: Balita di Sidimpuan Ini Alami Kekurangan Gizi, Ke mana Wali Kota?.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!