Jadi Pemandu Karaoke di Lokalisasi, 4 Gadis Belia Setor Rp50 Ribu per Jam ke Mamih Yuli

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:32 WIB
Tampak pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kendal. iNews TV/Eddie
KENDAL - Minah alias Mamih Yuli, warga Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan empat anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah. Empat korban eksploitasi anak tersebut yakni RDM (16) RT (17) PS (15), dan AU (16), semuanya asal Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke . Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah kamar karaoke sambil minum-minuman keras.



"Tersangka minah mendapat keuntungan Rp50 ribu setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap korban yang menemani maupun melayani hubungan badan dengan pelanggan," ujar Daniel.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena masih di bawah umur. "Namun keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!