Diblokade Puluhan Sopir Truk, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Total

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:01 WIB
loading...
Diblokade Puluhan Sopir Truk, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Total
Puluhan sopir truk over dimensi dan over loading (odol) antar provinsi melakukan blokade Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/10/2021) pagi. iNews TV/Asdar
A A A
KOLAKA - Puluhan sopir truk over dimensi dan over loading (odol) antar provinsi melakukan blokade Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/10/2021) pagi.

Aksi blokade yang berlansung selama hampir satu jam ini dilakukan lantaran sejumlah truk over dimensi dilarang melintas oleh UPPKB Sabilambo.

Para sopir truk yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan itu memblokir jalan dengan cara memalang mobil mereka serta menggunakan batang kayu, sehingga mengakibatkan jalur Trans Sulawesi lumpuh total dan menimbulkan kemacetan hingga beberapa kilometer.

Sukri, salah seorang sopir mengatakan, mereka terpaksa menginap selama dua hari, sebab pihak UPPKB sabilambo mengharuskan transfer muatan bagi truk yang over kapasitas ke kendaraan lain.

"sementara KAMI lebih memilih ditilang daripada harus membongkar muatan puluhan ton, karena biaya dan tenaga kami sangat terbatas," ujar Sukri.

Sementara, Kordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) UPPKB Sabilambo Irjan Idrus mengatakan pada umumnya truk ekspedisi dari Sulawesi Selatan over dimensi dan over loading. Baca: Jadi Otak Penodongan Penumpangnya, Sopir Angkot Ini Ditembak Polisi.

"Menurut aturan Dirjen Perhubungan Darat, kendaraan truk 10 roda seharusnya memiliki jumlah muatan hanya 21 hingga 26 ton, namun kenyataannya truk tersebut memiliki muatan sebanyak 35 hingga 49 ton," ujar Irjan.

"Sehingga mereka tak diizinkan untuk melintas karena ditakutkan dapat merusak jalan di ruas trans sulawesi," tambah Irjan.

Para sopir truk akhirnya membuka blokade Jalan Trans Sulawesi. Sementara yang over kapasitas diberi sanksi tilang dan membuat pernyataan, agar mereka dapat melanjutkan perjalanan sambil menunggu adanya kebijakan – kebijakan dari instansi terkait. Baca Juga: Balita di Sidimpuan Ini Alami Kekurangan Gizi, Ke mana Wali Kota?.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9068 seconds (0.1#10.140)