Modus Numpang Kencing, Pria Bawa Kabur Ponsel Pemilik Rumah

Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:49 WIB
Baca juga:15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Mangga 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, malam. Petugas juga menyita sepeda motor korban yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dia terancam penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku ditahan untuk diproses hukum," kata Supriady.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!