Susun Raperda Desa Adat, Pansus DPRD Banten Minta Masukan Suku Baduy
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:09 WIB
(Kiri-kanan) Kepala Desa Kanekes Jaro Saija, anggota DPRD Banten Fraksi PPP Neng Siti Julaiha dan salah satu anggota dari Jaro 7 saat melakukan Rapat Andeprok dengan masyarakat adat Baduy, Senin (11/10/2021). Foto/Ist
LEBAK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten mengunjungi masyarakat adat Suku Baduy guna mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa Adat.
Neng Siti Julaiha, anggota Pansus Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.
Baca Juga: Dipakai Jokowi, Pakaian Adat Baduy Simbol Perjuangan Hak dan Budaya Asli Indonesia
"Kami melakukan Rapat Andeprok (sambil duduk bersimpuh) di teras beralaskan tikar. Kami ingin mendengar langsung dari Jaro Saija (Kepala Desa Kanekes), sesungguhnya apa yang menguntungkan dengan adanya Perda Pemerintahan Adat Desa bagi masyarakat Suku Baduy," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Pasalnya, kata dia, tanpa atau dengan adanya perda adat pun, adat di Baduy sudah berjalan sejak nenek moyang, dan terus terjaga sampai saat ini. "Mereka terus menjaga amanat leluhur mereka," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.
Neng Siti Julaiha, anggota Pansus Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.
Baca Juga: Dipakai Jokowi, Pakaian Adat Baduy Simbol Perjuangan Hak dan Budaya Asli Indonesia
"Kami melakukan Rapat Andeprok (sambil duduk bersimpuh) di teras beralaskan tikar. Kami ingin mendengar langsung dari Jaro Saija (Kepala Desa Kanekes), sesungguhnya apa yang menguntungkan dengan adanya Perda Pemerintahan Adat Desa bagi masyarakat Suku Baduy," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Pasalnya, kata dia, tanpa atau dengan adanya perda adat pun, adat di Baduy sudah berjalan sejak nenek moyang, dan terus terjaga sampai saat ini. "Mereka terus menjaga amanat leluhur mereka," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.
Lihat Juga :