Susun Raperda Desa Adat, Pansus DPRD Banten Minta Masukan Suku Baduy
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:09 WIB
LEBAK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten mengunjungi masyarakat adat Suku Baduy guna mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa Adat.
Neng Siti Julaiha, anggota Pansus Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.
"Kami melakukan Rapat Andeprok (sambil duduk bersimpuh) di teras beralaskan tikar. Kami ingin mendengar langsung dari Jaro Saija (Kepala Desa Kanekes), sesungguhnya apa yang menguntungkan dengan adanya Perda Pemerintahan Adat Desa bagi masyarakat Suku Baduy," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Pasalnya, kata dia, tanpa atau dengan adanya perda adat pun, adat di Baduy sudah berjalan sejak nenek moyang, dan terus terjaga sampai saat ini. "Mereka terus menjaga amanat leluhur mereka," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.
"Pemprov dan DPRD Banten sedang membahas Raperda Masyarakat Desa Adat sehingga untuk membahasnya, kami perlu masukan-masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat Baduy," tuturnya.
Neng Siti Julaiha yang akrab disapa NJ menambahkan, penentuan kepala desa nantinya tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan tertinggi adat dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, lanjutnya, masa jabatan juga diatur oleh Puun.
"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," jelas Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.
Neng Siti Julaiha, anggota Pansus Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.
Baca Juga
"Kami melakukan Rapat Andeprok (sambil duduk bersimpuh) di teras beralaskan tikar. Kami ingin mendengar langsung dari Jaro Saija (Kepala Desa Kanekes), sesungguhnya apa yang menguntungkan dengan adanya Perda Pemerintahan Adat Desa bagi masyarakat Suku Baduy," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Pasalnya, kata dia, tanpa atau dengan adanya perda adat pun, adat di Baduy sudah berjalan sejak nenek moyang, dan terus terjaga sampai saat ini. "Mereka terus menjaga amanat leluhur mereka," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.
"Pemprov dan DPRD Banten sedang membahas Raperda Masyarakat Desa Adat sehingga untuk membahasnya, kami perlu masukan-masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat Baduy," tuturnya.
Neng Siti Julaiha yang akrab disapa NJ menambahkan, penentuan kepala desa nantinya tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan tertinggi adat dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, lanjutnya, masa jabatan juga diatur oleh Puun.
"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," jelas Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.
(fai)
tulis komentar anda