Ini 'New Normal' Pelayanan PBB-P2 Bone Bolango
Selasa, 02 Juni 2020 - 22:58 WIB
BONE BOLANGO - Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango terus memperbaiki layanan dan inovasi-inovasi di tengah pandemi Covid-19. Terbaru adalah Pengusulan Berkas Layanan PBB-P2 Online dan Cetak Mandiri SPPT (SPPT Elektronik). Inovasi ini dibuat dalam rangka peningkatan layanan publik, fase Bone Bolango menuju Normal Baru dan Tatanan Baru.
Hal ini disampaikan Kepala BKPD Kabupaten Bone Bolango Jusni Bolilio, Selasa (2/6/2020) terkait peluruncuran layanan usulan berkas PBB-P2 secara online. "Benar bahwa minggu ini kami telah meluncurkan Layanan Usulan Berkas PBB-P2 secara online, dimana layanan ini dapat digunakan masyarakat secara mandiri dan tanpa bertatap muka untuk memasukkan berkas pendaftaran baru PBB, atau melakukan mutasi," ujar Jusni.
Untuk perbaikan dan pembetulan nama dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di aplikasi SIKAP (www.sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id).
Nantinya, jelas Jusni berkas-berkas yang ada dapat diupload untuk kemudian diverifikasi oleh BKPD. Secara teknis dijelaskan, setelah melalui verifikasi oleh BKPD, tahapan proses yang ada dapat dipantau di dashboard aplikasi, dan juga update history kirimkan melalui email. Kemudian SPPT yang telah terbit dapat dicetak mandiri secara elektronik, ataupun dapat diantarkan secara langsung ke WP melalui layanan JEJAK (Layanan Jemput Pajak Daerah).
"Selain oleh masyarakat, layanan baru ini juga dapat digunakan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan dengan user masing-masing pada aplikasi SIKAP," ujar Jusni Bolilio.
Bukan hanya itu, kelebihan dari aplikasi layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat yang belum sempat menerima blanko SPPT PBB 2020 dari Desa/Kelurahan, dan juga melakukan pembayaran secara mandiri dan non tunai.
Saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan Blanko Pajak 2020 di Desa/Kelurahan setempat, untuk selanjutnya dapat dibayarkan melalui Petugas Desa/Kelurahan, atau secara non tunai melalui ATM, SMS Banking, Teller Bank SULUTGO, ataupun dengan membuat biller pembayaran terlebih dahulu di aplikasi SIKAP.
Jika telah membayar, Bukti Bayar termasuk history pembayaran sampai dengan saat ini dapat diunduh secara elektronik. "Kami Pemerintah Daerah tetap berupaya meningkatkan layanan publik di era keterbukaan informasi dengan mengacu pada protokol kesehatan, dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membayar pajak, karena pajak yang Bapak Ibu bayarkan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19," tutup Jusni.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Hal ini disampaikan Kepala BKPD Kabupaten Bone Bolango Jusni Bolilio, Selasa (2/6/2020) terkait peluruncuran layanan usulan berkas PBB-P2 secara online. "Benar bahwa minggu ini kami telah meluncurkan Layanan Usulan Berkas PBB-P2 secara online, dimana layanan ini dapat digunakan masyarakat secara mandiri dan tanpa bertatap muka untuk memasukkan berkas pendaftaran baru PBB, atau melakukan mutasi," ujar Jusni.
Untuk perbaikan dan pembetulan nama dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di aplikasi SIKAP (www.sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id).
Nantinya, jelas Jusni berkas-berkas yang ada dapat diupload untuk kemudian diverifikasi oleh BKPD. Secara teknis dijelaskan, setelah melalui verifikasi oleh BKPD, tahapan proses yang ada dapat dipantau di dashboard aplikasi, dan juga update history kirimkan melalui email. Kemudian SPPT yang telah terbit dapat dicetak mandiri secara elektronik, ataupun dapat diantarkan secara langsung ke WP melalui layanan JEJAK (Layanan Jemput Pajak Daerah).
"Selain oleh masyarakat, layanan baru ini juga dapat digunakan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan dengan user masing-masing pada aplikasi SIKAP," ujar Jusni Bolilio.
Bukan hanya itu, kelebihan dari aplikasi layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat yang belum sempat menerima blanko SPPT PBB 2020 dari Desa/Kelurahan, dan juga melakukan pembayaran secara mandiri dan non tunai.
Saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan Blanko Pajak 2020 di Desa/Kelurahan setempat, untuk selanjutnya dapat dibayarkan melalui Petugas Desa/Kelurahan, atau secara non tunai melalui ATM, SMS Banking, Teller Bank SULUTGO, ataupun dengan membuat biller pembayaran terlebih dahulu di aplikasi SIKAP.
Jika telah membayar, Bukti Bayar termasuk history pembayaran sampai dengan saat ini dapat diunduh secara elektronik. "Kami Pemerintah Daerah tetap berupaya meningkatkan layanan publik di era keterbukaan informasi dengan mengacu pada protokol kesehatan, dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membayar pajak, karena pajak yang Bapak Ibu bayarkan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19," tutup Jusni.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(alf)
tulis komentar anda