Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 - 22:48 WIB
Komisi Informasi (KI) Pusat. (Foto/Dok)
MEDAN - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan pemerintah terkait dana calon jamaah haji 2020 yang batal berangkat agar disampaikan secara terbuka dan transfaran kepada publik.

Komisioner KI Pusat M Syahyan mengatakan, hakikat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi adalah memberi jaminan kepada rakyat untuk memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. (BACA JUGA: Sebanyak 8.328 Calon Jamaah Haji Asal Sumut Menunggu Sosialisasi Lebih Lanjut)

Sementara badan publik atau pemerintah wajib membuka akses informasi baik secara aktif maupun pasif.



Nah, terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana haji, pemerintah juga harus transparan dan mempublikasikan ke publik.

"Misal berapa dana haji yang terkumpul dari calon jamaah haji dan ke mana saja dana haji tersebut digunakan. Intinya, masyarakat terlebih para calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana hajinya berhak tahu ke mana dana hajinya digunakan," kata Syahyan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (2/6/2020). (BACA JUGA: Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020)

Jadi, kata Syahyan, tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak membuka informasi publik. "Salah satu tujuan hadirnya UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," sebut mantan komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content