Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:08 WIB
Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan, Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan , Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. "Demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
Selain administratif, Kombes RW juga kena sanksi etika lantaran perbuatannya masuk perbuatan tercela. Karena itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," katanya.
Kombes RW telah melanggar kode etik prajurit Korps Bhayangkara. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. "Demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
Selain administratif, Kombes RW juga kena sanksi etika lantaran perbuatannya masuk perbuatan tercela. Karena itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," katanya.
Kombes RW telah melanggar kode etik prajurit Korps Bhayangkara. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Argo.