Gelapkan 9 Kg Emas Senilai Rp6 Miliar, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:36 WIB
Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik

Saat berada di Sidoarjo, DJ akhirnya menemukan seorang pembeli, yakni SB. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli SB seharga Rp8 juta dengan berat 20 gram. DJ juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Akibat perbuatan DJ, PT IGS menderita kerugian sebesar Rp6 miliar.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. Nanti malah dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti ini," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Tak Bisa Bayar Uang Kos, 3 Pemuda di Natuna Sikat Tabung dan Kompor Gas di Kafe

Dalam perkara ini, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!