Gelapkan 9 Kg Emas Senilai Rp6 Miliar, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:36 WIB
loading...
Gelapkan 9 Kg Emas Senilai...
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penggelapan sembilan kilogram emas yang dilakukan DJ dan SB. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - DJ (38) dan SB (34) tak berkutik saat diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, usai menggelapkan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram (kg) senilai Rp6 miliar.

Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. DJ yang merupakan warga Banda Aceh, dan tinggal perumahan di Surabaya timur, diringkus di kafe di Jalan MH. Thamrin Tanggerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan SB warga Kediri yang kos di Rungkut, Surabaya, diringkus di Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.



DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku penggelapan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo, dan menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian.

Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik

Saat berada di Sidoarjo, DJ akhirnya menemukan seorang pembeli, yakni SB. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli SB seharga Rp8 juta dengan berat 20 gram. DJ juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Akibat perbuatan DJ, PT IGS menderita kerugian sebesar Rp6 miliar.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. Nanti malah dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti ini," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Tak Bisa Bayar Uang Kos, 3 Pemuda di Natuna Sikat Tabung dan Kompor Gas di Kafe

Dalam perkara ini, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved