Belajar dari YouTube, Pemuda Asal Riau Nekat Edarkan Uang Palsu di Gowa

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Terkait kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp100.000, 1 unit printer, 1 unit ponsel dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.

"Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Beraksi di 34 Titik, Pengedar Uang Palsu di Parepare Diringkus

Kapolres Gowa , AKBP Tri Goffarudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu . Bagi yang mengetahui adanya aksi serupa pun diminta sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi di Gowa.

"Tegas saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas," singkatnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More