Tak Bisa Bayar Uang Kos, 3 Pemuda di Natuna Sikat Tabung dan Kompor Gas di Kafe

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:27 WIB
Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik

"Para tersangka merupakan teman satu kos di Kabupaten Natuna. Rencananya tabung dan kompor gas tersebut akan dijual, lalu uangnya akan digunakan untuk membayar uang kos," ujar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Mahapatih Gajah Mada Dituduh Lakukan Strategi Licik Saat Pasukan Majapahit Menyerbu Bali

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga tabung gas, kompor, dan pakaian hasil curian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!