Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Komitmen Perkuat Peran PPID
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:51 WIB
PINRANG - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinran g, Andi Matjtja, menegaskan komitmen pihaknya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayahnya. Hal itu sebagai perwujudan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, penguatan PPID diperlukan guna membangun pusat layanan informasi di Pinrang . Dengan begitu, akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Olehnya itu, pihaknya juga akan memaksimalkan PPID sebagai sarana untuk penyampaian informasi kepada pemohon informasi.
Hal lain yang dilakukan, kata Matjtja, adalah penguatan kelembagaan PPID , dimana Kepala Dinas Kominfosandi yang menjadi PPID Utama berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Matjtja melanjutkan upaya ini baru saja dimonitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan, dimana pihaknya memaparkan upaya-upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di hadapan para komisioner Komisi Informasi.
“Kami berupaya menjawab setiap tantangan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pinrang. Hal ini kami lakukan di antaranya dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk," tuturnya.
Penguatan kelembagaan PPID dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi juga dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang.
Menurut dia, penguatan PPID diperlukan guna membangun pusat layanan informasi di Pinrang . Dengan begitu, akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Olehnya itu, pihaknya juga akan memaksimalkan PPID sebagai sarana untuk penyampaian informasi kepada pemohon informasi.
Hal lain yang dilakukan, kata Matjtja, adalah penguatan kelembagaan PPID , dimana Kepala Dinas Kominfosandi yang menjadi PPID Utama berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Matjtja melanjutkan upaya ini baru saja dimonitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan, dimana pihaknya memaparkan upaya-upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di hadapan para komisioner Komisi Informasi.
“Kami berupaya menjawab setiap tantangan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pinrang. Hal ini kami lakukan di antaranya dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk," tuturnya.
Penguatan kelembagaan PPID dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi juga dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang.
(tri)
tulis komentar anda