Lulung Minta Anies Fasilitasi Imam Masjid hingga Marbot dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:04 WIB
Menurut Lulung, Pemprov DKI harus menjalankan program perlindungan jaminan sosial ini sesegera mungkin. Sebab, program ini sangat penting sebagai wujud keberpihakan kita dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada mereka yang sehari-hari mengabdikan dirinya untuk rumah ibadah di Jakarta.
"Mereka adalah saudara-saudara kita yang sehari-hari bekerja untuk umat. Mulai imam masjid, muadzin, hingga pengurus marbot yang menjaga kebersihan masjid. Mereka semua sangat berjasa kepada umat dan masyarakat Jakarta,” ujar Lulung dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Mantan anggota DPR ini lantas menyayangkan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dibandingkan Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang sudah lebih dulu melaksanakan program tersebut.
Untuk itu, dia meminta Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan juga DPRD DKI agar pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal segera diterapkan di Jakarta.
"Sesuai Instruksi Presiden, maka Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab agar memastikan program ini segera direalisasikan. Mereka semua nantinya mendapat subsidi dari APBD. Iuran bulanan mereka ditanggung pemerintah daerah," ucapnya.
"Mereka adalah saudara-saudara kita yang sehari-hari bekerja untuk umat. Mulai imam masjid, muadzin, hingga pengurus marbot yang menjaga kebersihan masjid. Mereka semua sangat berjasa kepada umat dan masyarakat Jakarta,” ujar Lulung dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Mantan anggota DPR ini lantas menyayangkan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dibandingkan Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang sudah lebih dulu melaksanakan program tersebut.
Untuk itu, dia meminta Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan juga DPRD DKI agar pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal segera diterapkan di Jakarta.
"Sesuai Instruksi Presiden, maka Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab agar memastikan program ini segera direalisasikan. Mereka semua nantinya mendapat subsidi dari APBD. Iuran bulanan mereka ditanggung pemerintah daerah," ucapnya.
Lihat Juga :