Jamaah Haji Batal Berangkat, Kemenag Sulsel: Ini Bukan Kali Pertama Terjadi
Selasa, 02 Juni 2020 - 18:11 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah/2020 Masehi. Kebijakan ini diambil karena pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia.
Langkah ini turut berdampak di Sulsel. Sebanyak 7.272 jamaah haji asal Sulsel yang harus melaksanakan ibadah haji tahun ini tidak bisa berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci . Baik dari jamaah haji reguler, khusus, hingga visa haji mujamalah atau furada.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga pernah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah hajinya ke Tanah Suci.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Batal Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020
Pada tahun 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi yang menjabat saat itu mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
"Secara kultural sebenarnya inikan bukan kebijakan pertama kali indonesia tidak mengirim jamaah. Pada tahun 1947, menteri agama juga mengeluarkan maklumat tidak mengirim (jemaah haji Indonesia) karena waktu itu ada agresi Belanda," sebut Kaswad yang dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Langkah ini turut berdampak di Sulsel. Sebanyak 7.272 jamaah haji asal Sulsel yang harus melaksanakan ibadah haji tahun ini tidak bisa berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci . Baik dari jamaah haji reguler, khusus, hingga visa haji mujamalah atau furada.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga pernah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah hajinya ke Tanah Suci.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Batal Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020
Pada tahun 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi yang menjabat saat itu mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
"Secara kultural sebenarnya inikan bukan kebijakan pertama kali indonesia tidak mengirim jamaah. Pada tahun 1947, menteri agama juga mengeluarkan maklumat tidak mengirim (jemaah haji Indonesia) karena waktu itu ada agresi Belanda," sebut Kaswad yang dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Lihat Juga :