Sunat BLT Sebesar 200 Ribu, Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:46 WIB
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi , dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan, mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya.

“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!