Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
"Kepada petugas, Ilham mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai," sambungnya.

Berbekal dari keterangan Ilham, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy, Minggu (31/5/2020). (Baca juga : Bentrok di Belawan dan Tapsel karena Persoalan Sepele, 17 Orang Jadi Tersangka )

"Tersangka Doddy diamankan saat tengah melakukan transaksi di kapal boat Sungai Apung Asahan," kata Martuani.

Namun saat akan diamankan, pelaku melawan petugas dengan menggunakan sebuah celurit.

Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka Doddy diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!