Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu. Foto/Istimewa
MEDAN - Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dalam pengungkapan jaringan narkotika Malaysia, Tanjung Balai, dan Kota Medan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Doddy Sitorus warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai dan Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai. (Baca juga : N ekat! 2 Pemuda Curi TV di Pos Satpam Perumahan Elite di Medan )
Informasi yang diperolah, awalnya personel Sat Res Narkoba Polres menindaklanjuti pengembangan penyelidikan terhadap tangkapan sebesar 5 kg yang berbungkus kemasan Teh Cina berisi sabu-sabu dari tersangka bernama Ilham.
"Sebelumnya diamankan seorang tersangka Ilham dengan Barang bukti 5 kg sabu di salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kota Medan. Waktu itu kapolrestabes melapor kepada saya, bahwa sudah melakukan penindakan, saya perintahkan agar di kembangkan. Karena dengan 5 kg ini pasti ada jaringan lebih besar lagi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (2/6/2020).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Doddy Sitorus warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai dan Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai. (Baca juga : N ekat! 2 Pemuda Curi TV di Pos Satpam Perumahan Elite di Medan )
Informasi yang diperolah, awalnya personel Sat Res Narkoba Polres menindaklanjuti pengembangan penyelidikan terhadap tangkapan sebesar 5 kg yang berbungkus kemasan Teh Cina berisi sabu-sabu dari tersangka bernama Ilham.
"Sebelumnya diamankan seorang tersangka Ilham dengan Barang bukti 5 kg sabu di salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kota Medan. Waktu itu kapolrestabes melapor kepada saya, bahwa sudah melakukan penindakan, saya perintahkan agar di kembangkan. Karena dengan 5 kg ini pasti ada jaringan lebih besar lagi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (2/6/2020).
Lihat Juga :