Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:46 WIB
"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.

Opu sapaan akrabnya menerangkan, jika ada PBB yang menunggak sejak 2015, ini yang perlu ditelusuri. Apakah di kolektor yang memang tidak menyetor atau seperti apa.

"Jangan sampai menunggak di kolektornya. Kalau menunggak di kolektor, bukan kesalahannya kepala desa. Itu di Bapenda sendiri, kenapa tidak cermati itu?," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Mal Pelayanan Bulukumba Gagal Dilanjutkan Tahun Ini

"Saya di desaku dari tahun 2016 sampai 2019, itu sekitar Rp100 juta dengan dendannya. Saya kan tahun 2020. Tahun 2020 itu, realisasi dari pajak mencapai 87 persen. Kalau sekarang masih berjalan pungutan pajak dari kolektor. Saya cuma pantau terus," tambah Opu.

Terakhir, Opu memberikan saran kepada Bapenda untuk memperbaiki sistemnya. Pasalnya, ada beberapa titik yang seharusnya tidak masuk wajib pajak lagi, tapi kembali dimunculkan.

"Seperti hutan lindung, sudah dihapus pajaknya tapi muncul lagi. Nah ini kan bisa jadi masalah," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!