Kepsek SMAN 19 Bekasi Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi USB
Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:29 WIB
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp670 juta.
Baca juga: Viral Pria Dermawan Bagi-bagi Duit ke Badut Dihujat Netizen, Lho Kok Bisa?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Viral Pria Dermawan Bagi-bagi Duit ke Badut Dihujat Netizen, Lho Kok Bisa?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(thm)
Lihat Juga :