Kepsek SMAN 19 Bekasi Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi USB

Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:29 WIB
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp670 juta.

Baca juga: Viral Pria Dermawan Bagi-bagi Duit ke Badut Dihujat Netizen, Lho Kok Bisa?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!