Kepsek SMAN 19 Bekasi Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi USB

Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:29 WIB
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip Kusnadji dijebloskan ke tahanan diduga korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB). Foto: Dok Kejari Bekasi
BEKASI - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip Kusnadji dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Urip diduga korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar.

Kasie Intelijen Kejari Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, setelah berstatus tersangka Urip langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur. ”Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) petang,” ujar Urip dikonformasi Minggu (3/10/2021).



Baca juga: Guru di Bekasi Wajib Vaksin Booster Moderna

Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. ”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!