2 Polisi Penilang Mobil Avanza karena Bawa Sepeda Dihukum Push Up dan Lari

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 21:06 WIB
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut, akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut, anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan Pasal 307 terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Dalam konteks tersebut, seharusnya anggotanya menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dapat membahayakan keselamatan, maka bisa ditilang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!