Fakta Sidang, Oknum Lurah di Pangkep Terima Pungli Sertifikat Tanah
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 23:43 WIB
Tidak hanya itu, ia juga mengurai fakta yang menguatkan yaitu karena kasus tersebut diawali demonstrasi warga yang menolak pembayaran pada program sertifikat tanah gratis itu, dimana aksi tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Pangkep pada tahun 2020 lalu.
"Aksi demostrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan," bebernya.
Baca Juga: Himpaudi Sulsel Target Hadirkan PAUD Berkualitas Tiap Desa/Kelurahan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep , Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.
"Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya," jelasnya.
"Aksi demostrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan," bebernya.
Baca Juga: Himpaudi Sulsel Target Hadirkan PAUD Berkualitas Tiap Desa/Kelurahan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep , Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.
"Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya," jelasnya.
(agn)
Lihat Juga :