Fakta Sidang, Oknum Lurah di Pangkep Terima Pungli Sertifikat Tanah

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 23:43 WIB
loading...
Fakta Sidang, Oknum...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, berhasil membuktikan di persidangan bahwa Lurah Bonto Langkasa non aktif, AS menerima pungutan liar. Foto: Ilustrasi
A A A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep , berhasil membuktikan di persidangan bahwa Lurah Bonto Langkasa non aktif, AS menerima pungutan liar pada program sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene.

Fakta sidang tersebut membuat mereka optimis majelis hakim bakal memutus bersalah terdakwa yang tak lain lurah Bonto Langkasa ini.

Baca Juga: Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis

Salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Frengky menguak fakta persidangan cukup kuat untuk nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bersalah pada Lurah Bonto Langkasa non aktif M Adil Sammana itu.

Ia menyebut bahwa, saksi-saksi yang dihadirkan berserta dengan fakta persidangan dapat membuktikan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar dengan tuntutan yang diajukan satu tahun empat bulan.

"Kita optimis di persidangan, karena kami bisa membuktikan adanya penerimaan uang tunai pada program sertifikat tanah gratis yang diterima oleh terdakwa dan itu juga diakui oleh terdakwa baik dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan terdakwa di persidangan," jelasnya, Jumat (1/9/2021).

Tidak hanya itu, ia juga mengurai fakta yang menguatkan yaitu karena kasus tersebut diawali demonstrasi warga yang menolak pembayaran pada program sertifikat tanah gratis itu, dimana aksi tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Pangkep pada tahun 2020 lalu.

"Aksi demostrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan," bebernya.

Baca Juga: Himpaudi Sulsel Target Hadirkan PAUD Berkualitas Tiap Desa/Kelurahan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep , Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.



"Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya," jelasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Polda Riau Selidiki...
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Oknum Polisi Pungli...
Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved