Hanya 13 Perusahaan Miliki Izin Buang Limbah ke Sungai

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:06 WIB
Pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium pada 8 Oktober mendatang. Baca: Terima Program Bedah Rumah, Kakek-Nenek di Tangsel Malah Terlilit Utang

Sementara itu, lanjut dia, terkait perusahaan tidak berizin yang mencemari lingkungan, mayoritas perusahaan kecil yang memang beroperasi pada bidang pengolahan limbah. Sayangnya, limbah yang tersisa dibuang langsung ke sungai, tanpa pengolahan dan izin.

Pada pengusaha kecil ini, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar. Akan tetapi jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan. Untuk itu, metode penegakannya dilakukan dengan cara mencari perusahaan yang paling mencemari lingkungan, baik dari kadar pencemaran, jumlah hingga intensitas.

Penindakan ini akan dilakukan lebih dulu sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk industri besar.

Perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli. Secara keseluruhan pencemaran Sungai Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Seluruh segmen industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!