Gaji Tenaga Ahli Dibayar Pakai Uang Pribadi Bupati, DPRD Minta SK Dicabut
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 14:09 WIB
SIMALUNGUN - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik meminta SK Nomor 188.45/8125/1.1.3-2021 tentang Pengangkatan 3 Tenaga Ahli dicabut. Alasannya, menurut Bernhard, agar SK yang diterbitkan pada 10 April 2021 tersebut tidak dijadikan acuan oleh bupati untuk mengusulkan gaji ketiga tenaga ahli di APBD TA 2022 nanti.
"Terkait gaji tenaga ahli Bupati Radiapoh, sampai kapanpun Fraksi Nasdem DPRD Simalungun tidak akan menyetujuinya dialokasikan di APBD," ujar Bernhard.
Bernhard menambahkan, Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya di pengesahan Perubahan APBD TA 2021, juga sudah meminta secara resmi pencabutan SK pengangkatan tenaga ahli bupati.
Politisi yang dikenal vokal itu mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa gaji tenaga ahli bupati akan dibayarkan dengan uang pribadi bupati. "Walaupun gaji tenaga ahli bupati dibayarkan dengan uang pribadi Bupati Radiapoh, SK pengangkatannya harus dicabut, sehingga tidak merusak struktur organisasi perangkat daerah," ujar Bernhard.
Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Setda Pemkab Simalungun Ronald Tambun mengakui jika di dalam organisasi perangkat daerah jabatan staf khusus tidak masuk dalam struktur.
"Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli," ujar Ronald.
"Terkait gaji tenaga ahli Bupati Radiapoh, sampai kapanpun Fraksi Nasdem DPRD Simalungun tidak akan menyetujuinya dialokasikan di APBD," ujar Bernhard.
Baca Juga
Bernhard menambahkan, Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya di pengesahan Perubahan APBD TA 2021, juga sudah meminta secara resmi pencabutan SK pengangkatan tenaga ahli bupati.
Politisi yang dikenal vokal itu mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa gaji tenaga ahli bupati akan dibayarkan dengan uang pribadi bupati. "Walaupun gaji tenaga ahli bupati dibayarkan dengan uang pribadi Bupati Radiapoh, SK pengangkatannya harus dicabut, sehingga tidak merusak struktur organisasi perangkat daerah," ujar Bernhard.
Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Setda Pemkab Simalungun Ronald Tambun mengakui jika di dalam organisasi perangkat daerah jabatan staf khusus tidak masuk dalam struktur.
"Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli," ujar Ronald.
(don)
tulis komentar anda