4 Pria Lansia Ini Edarkan Upal, Polisi Sita Rp158 Juta Uang Palsu

Kamis, 30 September 2021 - 18:10 WIB
Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000. Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta.“Kita sita juga mesin printer scanner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tuturnya.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus upal dan trafficking. “Otak pembuat upal OD residivis kasus upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. OD mempunyai keterampilan dalam membuat upal belajar secara autodidak,” tuturnya.

OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali. Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin.

“Keserupaan upal dengan uang asli mencapai 80%, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” ucapnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!