Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK
Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB
"Di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali rapia. Lalu tersangka mengambil HP berikut kartu ATM BCA dan uang Rp500.000," jelasnya.
Guruh melanjutkan, AA memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya dan korban memberikan nomor PIN palsu.
Setelah mendapatkan barang barang milik korban, AA kabur dengan motor. Dari tindak kekerasan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Penjaringandan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan seutas tali rapia warna hitam, satu motor Honda B 6419 UGF, satu ponsel iPhone SE warna hitam Putih. Atas perbuatannya pelaku utama AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk AW dan DA dikenakan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana maksimal 4 tahun dan 480 KUHPidana maksimal 4 tahun.
(hab)
Lihat Juga :