Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB
loading...
Begini Kronologis Perampokan...
Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diciduk polisi.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara telah diciduk polisi. Pelaku utama perampokan ialah AA (46), adapun dua lainnya AW dan DA merupakan penadah barang rampokan tersebut.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, AA sehari-hari bekerja sebagai sopir dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. "Pelaku ini pemain baru. Dia mencari korban secara random atau acak," kata Guruh saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (30/9/2021).

Guruh menjelaskan, perampokan ini terjadi di parkiran Gold Coast di Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania PIK, Penjaringan. Pada saat korban selesai belanja di Market City, dia hendak pulang dan akan naik kendaraan.

Tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang dan mendorong korban masuk ke mobil. Baca: Polisi Gulung 3 Perampok Wanita di Supermarket PIK Penjaringan

"Di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali rapia. Lalu tersangka mengambil HP berikut kartu ATM BCA dan uang Rp500.000," jelasnya.
Guruh melanjutkan, AA memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya dan korban memberikan nomor PIN palsu.

Setelah mendapatkan barang barang milik korban, AA kabur dengan motor. Dari tindak kekerasan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Penjaringandan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan seutas tali rapia warna hitam, satu motor Honda B 6419 UGF, satu ponsel iPhone SE warna hitam Putih. Atas perbuatannya pelaku utama AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk AW dan DA dikenakan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana maksimal 4 tahun dan 480 KUHPidana maksimal 4 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Rekomendasi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved