Sakit Hati Gaji Kecil, Eks Karyawan Ekspedisi di Tangerang Rampok Uang Rp69 Juta Milik Perusahaan
Rabu, 29 September 2021 - 18:04 WIB
Polsek Benda memperlihatkan Ahmad Juki (28) pelaku perampokan uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Seorang karyawan jasa ekspedisi, Ahmad Juki (28) nekat merampok uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang . Aksi itu dilakukan Juki lantaran sakit hati digaji kecil.
Sebelum melakukan perampokan uang milik perusahaan, Juki terlebih dahulu mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36), hingga lemas dan membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT01/07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku merupakan bekas karyawan di perusahaan tersebut.
Dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ekspedisi tersebut."Jadi, tanggal 5 September 2021, kami mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Benda," kata Wahid kepada SINDOnews di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021).
Dilanjutkan dia, tidak sampai satu bulan, kasus tersebut berhasil diungkap. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di Lampung. Baca: Istri Tewas Tergantung, Suami Siap Sumpah Pocong Tak Tahu Apa-apa
Sebelum melakukan perampokan uang milik perusahaan, Juki terlebih dahulu mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36), hingga lemas dan membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT01/07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku merupakan bekas karyawan di perusahaan tersebut.
Dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ekspedisi tersebut."Jadi, tanggal 5 September 2021, kami mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Benda," kata Wahid kepada SINDOnews di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021).
Dilanjutkan dia, tidak sampai satu bulan, kasus tersebut berhasil diungkap. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di Lampung. Baca: Istri Tewas Tergantung, Suami Siap Sumpah Pocong Tak Tahu Apa-apa
Lihat Juga :