Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Rabu, 29 September 2021 - 17:13 WIB
"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujar Tubagus, Rabu (29/9/2021).
Berdasarkan penjelasan ahli ada tiga poin atau segitiga api yang menyebabkan api membesar. Pertama adanya sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus pendek listrik. Kedua adanya unsur oksigen yang membesarkan api. Kemudian ketiga ada bahan bakarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja
"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran," jelasnya.
Polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yakni CMM, PBB, dan MS. Tiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Saat ini total 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut yakni RU, S, dan Y.
Berdasarkan penjelasan ahli ada tiga poin atau segitiga api yang menyebabkan api membesar. Pertama adanya sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus pendek listrik. Kedua adanya unsur oksigen yang membesarkan api. Kemudian ketiga ada bahan bakarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja
"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran," jelasnya.
Polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yakni CMM, PBB, dan MS. Tiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Saat ini total 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut yakni RU, S, dan Y.
(jon)
Lihat Juga :