Komnas HAM Papua Sebut Aksi Kekerasan KKB Bercirikan Teroris
Rabu, 29 September 2021 - 12:42 WIB
"TPNPB OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ungkapnya saat webinar internasional “The Local Wisdom And Threats Violent Non-state Actor: Terrorist and Rebels in Africa and Papua-Indonesia”, dikutip Rabu (29/9/2021).
Saat ini, kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Dari keterangan Lia, korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," paparnya
"Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," tandasnya.
Sementara staf ahli Watimpres, Sri Yunanto menjelaskan, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
Secara teori, kata dia, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator. Di antaranya yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipi.
Saat ini, kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Dari keterangan Lia, korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," paparnya
"Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," tandasnya.
Sementara staf ahli Watimpres, Sri Yunanto menjelaskan, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
Secara teori, kata dia, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator. Di antaranya yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipi.
Lihat Juga :