Pemecatan 2 Wakil Rektor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Banding Putusan PTUN Serang

Rabu, 29 September 2021 - 06:46 WIB
"Jadi, Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Ciputat, Selasa (28/9/2021).

Dia menambahkan, terhadap Putusan PTUN Serang itu pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut. Dia beralasan, tindakan memecat Andi dan Masri sudah benar.

"Karena Rektor telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentian dua Wakil Rektor itu merupakan wewenang Rektor yang diatur dalam PMA Nomor 17 Tahun 2014," sambungnya.

Apalagi kedua Wakil Rektor itu telah melakukan provokasi terhadap dosen dan karyawan yang menyudutkan Rektor. "Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan itu telah membuat gaduh dan tidak mau menerima kenyataan ini dan menuduh adanya korupsi di UIN Jakarta bersama ormas Iain," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!