Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu
Selasa, 28 September 2021 - 20:04 WIB
Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita sebanyak 25 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku. ”Kami masih kembangkan aksi dari para pelaku,” ungkapnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 sepeda motor, satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, tang. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :