Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu

Selasa, 28 September 2021 - 20:04 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Kota...
Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi . Selain menyita puluhan sepeda motor, petugas menangkap satu tersangka berinisial RM.

Sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan masuk DPO petugas kepolisian. Kasus pengungkapan kelompok Lampung ini sempat viral di jagat media sosial. ”Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, kelompok Lampung,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kompol Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/9/2021) petang, ketika seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya. Setelah itu korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Bekasi Timur. ”Karena sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan,” ucapnya. (Baca juga; Ngamuk Minta Jatah Proyek, Mandor Rusak Aset Milik Pemkab Bekasi )

Dari hasil pelacakan, kata dia, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu kontrakan itu dan menemukan motor korban. Selain itu, kata dia pemilik dari kontrakan akhirnya diamankan dan polisi menangkap satu orang berinisial RM dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu


Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita sebanyak 25 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku. ”Kami masih kembangkan aksi dari para pelaku,” ungkapnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 sepeda motor, satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, tang. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved